Inkindo NTT Perjuangkan Kebijakan Khusus ke Pemprov NTT
KUPANG.NUSA FLOBAMORA–-Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Provinsi NTT mendorong pemerintah Provinsi NTT agar bisa mengeluarkan kebijakan khusus melalui peraturan gubernur (pergub) dalam melindungi jasa konsultansi dan jasa konstruksi keseluruhan di daerah. Maksudnya agar pekerjaan proyek kecil dan menengah itu dikerjakan oleh perusahaan di provinsi kecuali pekerjaannya kompleks serta tuntutannya tinggi resiko tinggi tentu tidak bisa karena sifatnya khusus tapi yang umum-umum diharapkan perusahaan yang ada di NTT ini yang mengerjakannya.
Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Inkindo NTT, Ir. Tanto EH Sunukmo menyampaikan hal ini pada kegiatan Rapat kerja Provinsi pengurus dan anggota Inkindo di Neo By Aston Hotel Kupang, Rabu (6/3/ 2019).
Tanto menjelaskan, raker yang diselenggarakan saat ini menindaklanjuti Raker Provinsi yang diselenggarakan Mei 2018 sehingga sekarang ini lebih pada membuat program kerja periode 2019-2022. Pembahasan soal pa yang akan dikerjakan anggota Inkindo NTT dalam periode berjalan. Sesuai tema yang diangkat, katanya, pihaknya akan meningkatkan kompetensi sehingga anggota setidaknya menjadi jasa konsultan yang berintegritas, profesional dan inovatif.
Menurutnya, Integritas artinya satu kata dan perbuatan sama dimana nilai kejujuran harus dijunjung tinggi. Profesional artinya bekerja sesuai keahlian dan profesi dan secara otomatis akan ada inovasi yang akan muncul secara terus menerus.
Tanto mengatakan, ada satu agenda utama yang kini menjadi fokus perjuangan Inkindo soal ada kebijakan khusus dari pemerintah provinsi soal jasa konsultansi dan jasa konstruksi. Perlu ada dukungan pemrov dalam hal pembuatan kebijakan khusus sebagaimana diatur di dalam UU Jasa konstruksi nomor : 2 tahun 2017 pada pasal 24. Disitu dikatakan bahwa berkaitan dengan pekerjaan yang menggunakan dana APBD Provinsi dan klasifikasi pekerjaan kecil dan menengah, bisa dibuat kebijakan khusus dalam melindungi jasa konsultansi dan jasa konstruksi keseluruhan di daerah itu. Maksudnya pekerjaan proyek skala kecil dan menengah itu dikerjakan oleh perusahaan di provinsi kecuali pekerjaan yang kompleks serta tuntutannya tinggi atau resiko tinggi tentu tidak bisa karena sifatnya khusus. Tetapi yang pekerjaan umum, Inkindo menginginkan perusahaan yang ada di NTT ini yang mengerjakannya.
“Memang kita mau beraudiens dengan pemprov karena secara nasional kita sudah buat draft pergub yang berlaku di seluruh provinsi di Indonesia. Tapi kita mendapatkan sinyal melalui pejabat asisten pembangunan bahwa akan disanggupi. Kita akan serahkan draft untuk bisa dibuat pergub,” katanya.
Menurut Tanto, secara internal pihaknya sudah berkomunikasi bahwa jika dalam sebuah proyek diperlukan tenaga ahli maka harus mengikuti aturan yang sudah ada. Tidak boleh dalam mengikuti tender lalu membutuhkan tenaga ahli tapi ketika dilakukan kalkulasi anggaran tidak mencukupi dalam membayar tenaga ahli, maka sebaiknya tidak ikut tender.
“Makanya secara internal ditekankan soal peningkatan t kompetensi dan profesionalitas. Kerjakan sesuai kemampuan karena kerja proyek besar tapi tidak sanggup maka jangan lakukan karena ada konsekuensi,” katanya.(ER)