Terkait Status Tersangka, Jimmy Bulu Pra Peradilan Polda NTT
Kupang-Nusa Flobamora—Jimmy Firmus Bulu tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan di Sumba Barat menggugat status tersangkanya yang ditetapkan penyidik polda NTT lewat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang yang akan digelar pada Kamis, 14 Februari 2019
“kita uji tindakan penyidik karena bersentuhan dengan HAM seseorang maka harus berdasarkan hukum yang berlaku karena kalau tidak itu adalah pelanggaran dan besok kita pra peradilan” ujar Okto Riwu Pengacara Jimmy Bulu kepada wartawan di Kupang, Rabu (13/02/2019)
Menurut Okto, penetapan Jimmy Bulu seorang Aparatur Sipil Negara di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat sebagai tersangka terlihat janggal sehingga jalur pra peradilan ini
Kejanggalan terlihat jelas karena pada 10 Januari 2019 lalu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian pada 16 Januari lagi kliennya ditetapkan sebagai saksi “jika sudah tersangka tidak mungkin jadi saksi” ujar Pensiunan Polisi ini
Selain status hukum yang beruba-ubah, menurut Okto sebagai ASN BPN Jimmy telah menjalankan tugas pokoknya sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 yang berlaku yakni melakukan pengukuran dan pemetaan hingga penerbitan sertifikat sehingga dirinya merasa aneh kalau masalah administrasi diselesaikan secara dipidana
“Pegawai agraria tugas pokoknya adalah melakukan pengukuran dan pemetaan hingga penertiban sertifikat demi kepastian hukum atas tanah sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960. Aneh juga, sebagai penyelenggara kok di laporkan secara pidana, dan Apa yang ia buat karena dia pelaksana UU. Kalau secara administrasi boleh saja, tetapi bukan pidana. Jika dianggap tidak tertib administrasi, itu bukan kewenangan polisi, tetapi tata usaha negara,” ujar Okto.
Okto juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak tepat karena harus memiliki 2 alat bukti yang sah, selain itu harus melakukan penyelidikan untuk menentukan masuk ranah pidana atau perdata
Dalam pra peradilan ini juga dirinya ingin mengetahui bagaimana sehingga penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka
“Intinya saya mau menguji keabsahan penyidik itu menetapkan klien saya itu sebagai tersangka” tambah Okto
Dan jika pra peradilan dikabulkan dan Hakim memenangkan gugatan ini maka status tersangka harus dibatalkan “Harus dibatalkan kalau ternyata penetapan itu melanggar ketenmtuan artinya menetapkan tersangka secara sewenang-wenang”
Untuk diketahui Jimmy Bulu dilaporkan oleh sebuah Perusahaan yang beroperasi di Sumba Barat terkait dugaan penyerobotan lahan seluas ± 1600 M2 (AND)